Kamis, 26 Januari 2012

DPR Akan Kaji Remunerasi Polri-Kejaksaan

 
Kompas.com/Kristanto Purnomo Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR akan mengkaji pemberian remunerasi untuk kepolisian dan kejaksaan menyusul serangkaian kasus yang mengusik masyarakat.
"Kita akan kalkulasi ulang dana remunerasi yang kita berikan untuk menggugah semangat (petugas) di lapangan. Kalau begini terus,
kita anggap gagal," kata Priyo di kompleks Gedung DPR, Jumat (6/1/2012).

Pernyataan Priyo itu menyikapi berbagai kasus yang tengah disorot publik, seperti kekerasan di Mesuji, bentrok di Bima, dan kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan pelajar AAL (15) di Palu, Sulawesi Tengah.
Priyo menilai berbagai kasus itu muncul karena para aparat kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak mengikuti kebijakan dari pusat. Dia meyakini bahwa kasus-kasus yang terjadi di daerah bukan merupakan kebijakan dari Polri atau Kejaksaan Agung.
"Saya minta sebagai pimpinan DPR kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menkum dan HAM untuk memperbaharui langkah agar semangat yang dibangun di pusat dengan baik ini ditularkan sampai di tingkat lapangan. Kasihan Pak Kapolri kena getah yang dia tidak pernah bayangkan," pungkas Priyo.
Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010. Dalam Perpres itu, remunerasi yang diterima Polri dibagi dalam 18 kelas. Paling rendah mendapat Rp 553.000 dan paling tinggi Rp 21.305.000.

Sumber :  http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/19292771/DPR.Akan.Kaji.Remunerasi.Polri.Kejaksaan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Unik tapi Nyata Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger